Anggota dan Mantan Anggota DPRD Jabar dari Golkar Diperiksa KPK Terkait Kasus Indramayu

- 17 Desember 2020, 20:58 WIB
Dalam dua hari terakhir, KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Jabar dan anggota DPRD Jabar terkait kasus suap di Indramayu.
Dalam dua hari terakhir, KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Jabar dan anggota DPRD Jabar terkait kasus suap di Indramayu. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

Literasi News - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengaturan proyek di Pemkab Indramayu, Jawa Barat, tahun 2019. Pada Kamis, 17 Desember 2020, KPK memanggul dua saksi untuk dimintai keterangannya.

Kedua saksi tersebut ialah mantan anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Ganiwati dan staf ahli Partai Golkar Muh Fajar Shidik. Sebelumnya, pada Rabu, 16 Desember 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah memeriksa dua saksi yaitu anggota DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga.

Pada Rabu kemarin pun, KPK memeriksa Kepala Bidang Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Slamet Mulyanto Sudarsono. Dalam kasus tersebut, Slamet diperiksa terkait posisinya kala itu sebagai Kepala Bidang Fisik Bappeda Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Delapan Stasiun KA Tidak Layani Pembelian Tiket Langsung di Loket, KAI Optimalkan Layanan Online

Keempat orang itu dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM). Abdul Rozaq adalah anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024 dari Fraksi Golkar.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM terkait tindak pidana korupsi suap dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020, seperti dikutip dari Antara.

Seperti diberitakan, Abdul Rozaq ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin, 16 November 2020 lalu. Dia adalah tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca Juga: Inalillahi, Sahrul Gunawan Terbaring dan Gunakan Oksigen Di Rumah Sakit

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000. Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x