Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Baca Juga: Kabar Bahagia Untuk Fresh Graduate! Ikuti Job Fair Jabar Online 2020, Berikut Link Untuk Akses
Empat orang itu telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam penyidikan untuk tersangka Rozaq, KPK telah menggeledah rumah tersangka di Indramayu pada Rabu, 2 Desember 2020. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.
Selanjutnya, pada Kamis 3 Desember 2020, KPK juga menggeledah Kantor DPRD Jawa Barat. Sejumlah dokumen disita KPK seperti dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut. ***