Literasi News - Sebagai tindak lanjut dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, pada Jumat, 4 Desember 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik S Nugrahawan. Dikdik diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM," kata ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Makan di Mamah Eha, Ricky Perdana: Ke Bandung Tidak ke Mamah Eha Rasanya Tidak Sempurna
Baca Juga: Inilah 3 Nama Calon Kabupaten Baru di Jawa Barat Berserta Jumlah Kecamatannya
Dikdik merupakan satu dari 10 saksi yang dipanggil KPK pada Jumat kemarin. Sembilan saksi lainnya dari berbagai kalangan, mulai pejabat di Pemkot Cimahi, pihak RSU Kasih Bunda hingga pihak swasta. Mereka ialah :
1. Meity Mustika (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi)
2. Totong Solehudin (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi)
3. Susanto Ongko Wijoyo (Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi)
Baca Juga: KPU Cianjur Pastikan Saat Pemungutan Suara Protokol Kesehatan Diberlakukan secara Ketat
Baca Juga: Gubernur dan DPRD Jabar Setujui 3 Calon Daerah Otonom Baru di Jawa Barat
4. Senny Meika (karyawan RSU Kasih Bunda Cimahi)
5. Akhmad Saikhu (Dirut PT Dania Pratama Intl)
6. Laniwati Tjandra (Presiden Direktur PT Bank Bisnis International)
7. Yusuf Asyid (swasta)
8. Bilal Insan Muhammad (swasta)
9. Edward Hermanto (swasta)