"Para korban diancam akan diberi nilai jelek, jika menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tua mereka," ucap Anton.
Baca Juga: Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Jawa Barat Minggu 13 Desember Bertambah 855 Kasus
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.***