Oknum Guru Honorer Diciduk Satreskrim Polres Cianjur, Diduga Berbuat Asusila Terhadap Siswanya

- 14 Desember 2020, 18:24 WIB
Satreskrim Polres Cianjur menangkap oknum guru honorer diduga berbuat asusika terhadap siswanya
Satreskrim Polres Cianjur menangkap oknum guru honorer diduga berbuat asusika terhadap siswanya /Literasi News /Nabiel Purwanda

"Para korban diancam akan diberi nilai jelek, jika menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tua mereka," ucap Anton.

Baca Juga: Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Jawa Barat Minggu 13 Desember Bertambah 855 Kasus

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x