Klik https://eform.bri.co.id/bpum, Untuk Mengecek BLT UMKM Rp2,4 juta Sudah Masuk Rekening

- 14 Desember 2020, 13:17 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta sudah cair
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta sudah cair /Pixabay/EmAji/*/Pixabay

Baca Juga: Sayembara Desain Nama dan Logo EMIS Kemenag, Berhadiah Rp25 Juta Bagi Pemenang Utama

Cek juga bahwa nama pemilik rekening dan nomor rekening yang tertera dalam SMS adalah nama dan nomor rekening aktif milik pendaftar.

Berbekal notifikasi SMS dari BRI Info itu, Anda tinggal langsung datang ke bank untuk mencairkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Sebelum pergi ke bank untuk mencarikan, ada baiknya Anda siapkan dulu dokumen-dokumen berikut untuk dibawa. Biar tidak bolak-balik.

Baca Juga: Arsenal Kalah Lagi, Gol Tunggal Bunuh Diri Aubameyang. Tottenham dan Liverpool Gagal Raih Poin Penuh

  1. Buku Tabungan
  2. Kartu ATM
  3. KTP
  4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
  5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Perlu diingat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta ini, dilansir Fix Indonesia dari laman resmi Kemenkop adalah WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

  1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: Ancam Penggal Kepala Polisi, Umar Dibekuk

Seperti diketahui, Kemenkop UKM menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro. Bantuan diberikan guna membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif usaha mikro,” sebagaimana dikutip Fix Indonesia dari laman resmi Kemenkop UKM. ***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah