RK dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Gara-gara Senang Judi Online dan Nyabu

- 11 Desember 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Pizabay/inspireimages/


Literasi News - Ada-ada saja alasan pelaku kejahatan melakukan aksinya. Dahulu, kesulitan ekonomi kerap dijadikan kedok para pelaku kriminal untuk membenarkan aksinya.

Mulai dari kebutuhan membiayai persalinan istrinya, membeli susu anaknya, membayar utang, dan berbagai hal lain yang terkesan menyayat hati.

Namun, beda lagi alasan empat penjahat yang diringkus Satreskrim Polres Pidie, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, beberapa waktu lalu. Empat pemuda berinisial BM, wd, AB, dan RK ini ditangkap di lokasi berbeda.

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertimpa Tembok Benteng Ambruk

Mereka adalah anggota komplotan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempatnya sudah lama menjadi target polisi.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku antara lain, mendatangi korban dengan pura-pura kenal dengan salah seorang teman target. Mereka lalu memaksa korban untuk ikut bersama pelaku dan mencari teman target yang dikenal pelaku.

"Para pelaku melakukan aksi jahatnya di tempat sepi dengan menganiaya dan merampas handphone dan sepeda motor Yamaha milik korban berinisial MS,” ujar Zulhir kepada wartawan, Kamis, 10 Desember 2020, seperti dikutip dari www.pmjnews.com.

Baca Juga: Arsenal Perkasa di Liga Eropa, Terseok-seok di Liga Inggris. Berikut Hasil Pertandingan Dini Hari

Penyelidikan diawali dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie. Hasil penyelidikan merujuk kepada tersangka BM.

Setelah dicari, BM ternyata tengah ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon karena terlibat tindak pidana di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Dari BM, muncullah nama-nama komplotannya yaitu WD, AB dan RK.

Mereka membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha jenis R 25 dan satu unit handphone milik korban MS. Berkat "nyanyian" BM, polisi pun berhasil meringkus tiga orang pelaku lainnya.

Baca Juga: Beda Nasib Antara Anak Pakar Tata Negara dengan Anak dan Mantu Jokowi Dalam Pilkada 2020

Tersangka WD diringkus pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 2.30. Dia dibekuk di sebuah bengkel las di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.

Polisi lalu berhasil menangkap tersangka AB di kawasan Gampong Tanjong AW, Kecamatan Samuder, Kabupaten Aceh Utara. Terakhir, tersangka RK dibekuk di Gampong Rayeuk Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga: Kalau Ditanya, Ada Berapa Jenis Binatang di Relief Borobudur, Ini Jawabannya

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beberapa melakukan aksi serupa. Barang-barang hasil kejahatan tersebut dijual lalu dibagi-bagi.

Sebagian besar habis dipakai untuk foya-fota dan judi online. Mereka juga membelanjakannya untuk membeli sabu.

"Para tersangka terancam Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 ke-1e dan ke-2e KUHPidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Zuhir. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x