Literasi News – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong siapaun yang mengetahui modus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di tubuh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tidak takut memberikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LPSK mengajak semua pihak untuk membantu aparat penegak hukum dalam mendindak pelaku penyelewengan uang rakyat .
“Mari bantu oenegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelaku-pelakunya diadili,” tegas Ketua LPSK Hasto Atmojo, di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Minggu 6 Desember 2020.
Baca Juga: KAI Pastikan Kesiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2021, Antisipasi 355 Titik Rawan
HAsto menegaskan, negara melalui LPSK siap melindungi saksi yang berani mengungkapkan kasus tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang tentang Perlindungan Saksi.
Menurutnya, perlindungan terhadap saksi, termasuk terhadap pelaku yang siap bekerjasama dengan aparata hukum bertujuan agar pemberi informasi terlindungi dari intimidasi serta potensi acaman lainnya.
Apalagi, kata Hasto, modus korupsi biasanya dilakukan oleh secara terorganisasi oleh beberapa pihak. Maka, saksi bisa memberikan informasi secara aman dalam membantu proses pengungkapan kasus oleh penyidik.
Baca Juga: Kemenparekraf Gelar Anugerah Bangga Buatan Indonesia 2020, Jangan Lewatkan Malam Ini di Trans 7
“Kami terbuka menerima perlindungan,” tegasnya.