Mereka membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha jenis R 25 dan satu unit handphone milik korban MS. Berkat "nyanyian" BM, polisi pun berhasil meringkus tiga orang pelaku lainnya.
Baca Juga: Beda Nasib Antara Anak Pakar Tata Negara dengan Anak dan Mantu Jokowi Dalam Pilkada 2020
Tersangka WD diringkus pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 2.30. Dia dibekuk di sebuah bengkel las di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.
Polisi lalu berhasil menangkap tersangka AB di kawasan Gampong Tanjong AW, Kecamatan Samuder, Kabupaten Aceh Utara. Terakhir, tersangka RK dibekuk di Gampong Rayeuk Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Baca Juga: Kalau Ditanya, Ada Berapa Jenis Binatang di Relief Borobudur, Ini Jawabannya
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beberapa melakukan aksi serupa. Barang-barang hasil kejahatan tersebut dijual lalu dibagi-bagi.
Sebagian besar habis dipakai untuk foya-fota dan judi online. Mereka juga membelanjakannya untuk membeli sabu.
"Para tersangka terancam Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 ke-1e dan ke-2e KUHPidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Zuhir. ***