Demi Warisan dari Mendiang Suami, Seorang Ibu di Majalengka Gugat Anaknya ke Pengadilan

14 April 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi Pengadilan. /Pixabay

Literasi News - Pengadilan Negeri Majalengka menggelar Persidangan Perdata No 7/Pdt.G/2021/PN MJL atau kasus gugatan yang dilakukan oleh ibu kepada anaknya pada Selasa, 13 April 2021 Kemarin.

Gugatan yang dilakukan oleh ibu Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (Penggugat) kepada anaknya Ika Wartika alias Kwik Gien Nio (Tergugat 1) PN Majalengka untuk membatalkan kutipan akta kelahiran No: 41/SAL.1958  yang telah diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Majelengka (Tergugat 2).

Persidangan gugatan bertanggal 06 April 2021 itu dipimpin oleh Majlis Hakim Kopsah dan hakim anggota Ria Agustien dan Ridho Akbar.

Baca Juga: Pencarian Korban Tenggelam Di Pantai Karapyak Pangandaran Masih Berlangsung, Tim SAR Dibagi 2 SRU  

Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah Bersama Empat Temannya Diciduk Saat Pesta Sabu Di Rumah Kontrakan

Dalam persidangan ini Baik Sri Mulyani maupun Ika Wartika didampingi kuasa hukum masing-masing.

Sri Mulyani didampingi kuasa hukumnya Mohamad Asep Rahman menjelaskan kepada majelis hakim bahwa landasan dasar gugatannya bahwa dirinya telah menikah dengan Andi Kurnedi alias Auw Kim Tjeng pada 21 Desember 1955 di Kota Semarang.

Sebagaimana dikabarkan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Ibu Gugat Anak di Majalengka, Ingin Lepas Akta Kelahiran dan Jadi Satu-satunya Ahli Waris" Selama menjalani bahtera rumah tangga dengan Andi Kurnedi dirinya tidak dikarunia seorang anak.

Baca Juga: Disdukcapil Tutup, Berikut Cara Membuat KTP, KK dan Akte Kelahiran

Baca Juga: Siaran Langsung Perempat Final Liga Champion Putaran Kedua 15 April 2021, Liverpool vs Madrid Live di SCTV

Dalam gugatan disebutkan pada Tahun 1964 Andi Kurnaedi dan Sri Mulyani mendapat titipan anak berusia 6 tahun bernama Kwik Gien Nio alias Ika Wartika. 

Hingga dibuatkan akta kelahiran dengan No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka melalui Pengadilan Negeri Majalengka pada 7 Maret 1983 dengan ayah Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng dan ibu tertera Ika Wartika alias Kwik Gien Nio.

Sri Mulyani dalam poin gugatan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui pembuatan akta kelahiran tersebut.

Baca Juga: Seorang Kades Di Cianjur Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Saat Pesta Sabu Bersama Rekannya

Dalam perjalananya suami Sri Mulyani Andi Kurnaedi meninggal pada Pada 7 Mei 2006 silam di Jl KH Abdul Halim No 315 atau Gelora Abok.

Karena bersama suaminya Sri Mulyani tidak memiliki anak kandung dalam poin gugatan selanjutnya ia menyampaikan ".... maka penggugat sebagai istri adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari suaminya Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng “.

Atas gugatan itu Ika Wartika yang didampingi kuasa hukumnya Cahyadi, Wahyu Harmoko dan Asep Suangsa merasa kaget.

Baca Juga: Inovasi SOBAT Layanan Online Urus e-KTP, KK, dan Lainnya di Kota Tangerang, Tak Perlu Ke Kantor Disdukcapil

Bahkan tergugat menyampaikan bahwa tidak faham dengan sikap ibunya tersebut.

Karena menurutnya selama ini tidak ada persoalan dengan ibunya tersebut bahkan berkomunikasi juga lancar.

Setiap pagi dikunjungi untuk mengirim makanan dan uang jajan karena ibunya hanya tinggal sendiri di rumah.

Karena lokasi rumah ibunya itu tidak jauh dari rumahnya hanya terhalang oleh satu bangunan.

Baca Juga: PSG dan Chelsea Telan Kekalahan Di Putaran Kedua, Tetapi Keduanya Lolos ke Semi Final Liga Champion

Namun beberapa hari belakangan menjelang persidangan ibunya tidak berada di rumah. Ketika dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak diangkat, dicari ke rumahnya di Neglasari pun tidak ada, rumah di Neglasari pun sudah rusak. 

Ika pun berulang kali mencari tahu keberadaan ibunya termasuk ke Ketua RT di Neglasari dan beberapa warga, namun tidak ada yang mengetahuinya.

“Saya benar-benar sedih, mamih itu sudah tua. Kenapa sampai bersikap demikian,” Kata Ika.

Baca Juga: Ketua Bidang Fatwa MUI: Puasa Ramadhan Bukan Halangan untuk Vaksinasi Covid-19

Kuasa hukum Ika Wartika, Cahyadi menyampaikan persoalan keluarga kliennya tidak harus berujung ke pengadilan, dan mestinya bisa diselesaikan di Internal keluarga.

"Persoalan ibu dan anak alangkah baiknya diselesaikan di internal keluarga, tidak harus terekspos ke luar apalagi berujung di Pengadilan. Sidang kemarin dilakukan mediasi, dan mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Saya berharap persoalan bisa selesai pada mediasi,“ kata Cahyadi.*** (Tati Purnawati/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler