Terbukti Bawa 98 Kg Ganja, Empat Terdakwa Divonis 16 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

31 Maret 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi narkoba. Empat Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 16 Tahun dan Denda Rp1 Miliar /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

Literasi News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, kepada empat terdakwa kasus narkotika.

Berdasarkan putusan sidang pada 29 Maret 2021 lalu, keempatnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengangkut narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram, seperti yang tertuang pada Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa berinisial EP (25), DA (21), PD (24), dan VG (22) merupakan warga Padang yang ditangkap di wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat. Ketika penangkapan, mereka diketahui membawa narkotika berupa 100 paket besar ganja seberat 98.480 gram pada 2020 lalu.

Baca Juga: CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Kini Dua Bagian Kotak Hitam Sudah Lengkap

Dilansir dari kantor berita Antara, tersangka diduga akan melakukan transaksi di daerah Payakumbuh. Para terdakwa diketahui mengendarai mobil Avanza dengan nomor Polisi BA 1329 RZ dari arah Bukittinggi menuju Payakumbuh.

Mereka berempat sempat dicegat oleh petugas di daerah Ngalau Indah, Kota Payakumbuh. Namun, keempatnya nekat menerobos saat polisi menghadang laju kendaraan mereka. Satu orang pelaku saat itu melompat dari mobil dan mencoba kabur tapi berhasil digagalkan.

Aksi kejar-kejaran pun tidak bisa dihindari antara pihak kepolisian dan tiga pelaku lain, yang kabur menuju pusat kota selama satu jam. Penangkapan empat pelaku itu pun diklaim, sebagai yang terbesar oleh Polres Payakumbuh.

Baca Juga: Lagi, Aksi Curanmor Terekam CCTV Terjadi di Karangtengah Cianjur

Berdasarkan rilis dari Pengadilan Negeri Payakumbuh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui, memberikan dakwaan alternatif yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau alternatif kedua Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau alternatif ketiga Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut disebutkan, JPU pun menuntut agar keempat terdakwa dijatuhi pidana penjara selama delapan belas tahun dikurangi dengan lamanya terdakwa di dalam tahanan. Sekaligus dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara.

Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Cabai Rawit Turun Tapi Masih Tinggi, Rp100 Ribu per Kilogram

Selama persidangan berlangsung, terungkap fakta-fakta hukum yang menyatakan, bahwa terdakwa terbukti telah mengangkut narkotika golongan I jenis ganja yang dibawa dari Kota Nopan Sumatera Utara ke Payakumbuh Sumatera Barat.

Atas fakta tersebut, Majelis Hakim pun sependapat dengan JPU agar para terdakwa dikenai Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim akhirnya memutus hukuman yang berbeda dari tuntutan JPU, yaitu selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara kepada keempat terdakwa.***
(Shofira Hanan)

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler