Literasi News - Kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meningkat sejak Januari 2021. Selama triwulan pertama tahun ini sebanyak 52 perkara, dan 55 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri menyebutkan, jumlah kasus narkoba selama triwulan pertama sebanyak 52 perkara.
"Ada 55 orang yang telah ditetapkan tersangka, dan lima orang di antaranya bandar besar jaringan Lapas Cipinang dan Banceuy," kata Ali kepada wartawan, Rabu 24 Maret 2021.
Baca Juga: Malam Ini, Drama Korea 'Mouse' Episode 7 : Akankah Sosok Psikopat Pembunuhan Berantai Terungkap ?
Ali menyebutkan, terkait jaringan lapas sendiri, trennya cukup meningkat. "Dari 52 kasus yang berhasil kita ungkap itu, 30 persen di antaranya merupakan jaringan lapas," ujar dia.
Dikatakan Ali, dari keseluruhan perkara tersebut, sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya 270 gram sabu, 100 gram ganja, dan lainnya.
"Setiap bulan tren pengungkapan kasusnya naik. Kalau tahun lalu paling 3-4 kasus, sekarang bisa sampai 14 kasus dalam sebulan," kata Ali.
Baca Juga: Kongres HMI XXXI di Surabaya Ricuh, Polda Jawa Timur Amankan 6 Orang
Lebih lanjut, ditambahkan Ali, peredaran narkoba di Cianjur paling tinggi terjadi di kawasan wisata seperti Cipanas dan sekitarnya, termasuk di wilayah Ciranjang.