LiterasiNews – Subsidi bantuan operasional (BOP) pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 tahap II segera dicairkan.
Karena selama penyaluran BOP tahap I masuk laporan soal pemotongan jatah yang dilakukan oleh oknum-oknum pungutan liar (pungli), maka Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan perubahan petunjuk teknis penyalurannya.
"Setelah evaluasi penyaluran bantuan tahap pertama serta untuk mencegah potensi penyelewengan, juknis bantuan kami rekomendasikan untuk disempurnakan," terang Irjen Kemenag Deni Suardini, dalam siaran pers Kemenag RI, Jumat 25 September 2020.
Baca Juga: Mimpi Buruk Liverpool, MU dan Leicester di Pekan ke 4 Liga Inggris
Pihaknya mengubah mekanisme pemberitahuan langsung ke pesantren dan lembaga pendidikan untuk tahap II dan III, di mana penerima bantuan akan diumumkan melalui situs resmi Kemenag agar lebih mudah diakses oleh penerima dan masyarakat secara luas.
Informasi adanya pemotongan bantuan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab, tegas Deni, langsung menjadi perhatian penting bagi Itjen Kemenag. Bashkan informsdsi tersebut tidak diabaikan, pihaknya langsung melakukan proses investigasi.
"Jika ada oknum yang melakukan pemotongan Bantuan Operasional Pesantren pada masa pandemi covid-19, dan terbukti merugikan keuangan negara di saat kondisi darurat, maka akan dibawa ke ranah hukum, dengan dakwaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Deni.
Baca Juga: Simulasi Uji Coba Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kota Bogor
Deni menjelaskan, pasal 2 Ayat (2) UU tersebut berbunyi, Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.