Permudah Syarat Calon Penerima Bantuan Penghasilan Bagi Guru Honorer

- 4 Oktober 2020, 05:40 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda /Istimewa/
Literasi News - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda berharap syarat bagi calon penerima bantuan penghasilan bagi guru honorer dipermudah, seperti rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ditinjau ulang.
 
Hal itu disampaikan Huda, Sabtu 3 Oktober 2020 menyikapi adanya rencana pemerintah memberikan bantuan bagi guru honorer termasuk guru agama atau guru ngaji.
 
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual perkembangan bantuan subsidi upah (BSU) di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2020 mengatakan ada sisa anggaran BSU karena penerimanya kurang dari target awal. Sisa anggaran itu akan digunakan membantu guru honorer dalam bentuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama.
 
 
"Sisa anggaran BSU akan diserahkan kepada kas negara. Nantinya akan digunakan untuk membantu guru honorer yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag)," kata Ida.
 
Huda mengatakan apabila mengacu kepada program serupa untuk para pekerja penerima BSU, syarat utamanya adalah pendapatan tidak lebih dari Rp5 juta dan rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Nah saya berharap syarat untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan ini yang harus ditinjau ulang, jika diperbelakukan sudah pasti banyak guru honorer termasuk guru ngaji yang tidak akan bisa memenuhi prasyaratan tersebut,” katanya.
 
 
Selain itu, Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera melakukan konsolidasi data guru honorer calon penerima bantuan penghasilan dari pemerintah. Kemudian bergerak cepat menyosialisasikan syarat-syarat yang harus dipenuhi para guru honorer agar mereka bisa menerima bantuan penghasilan dari pemerintah.
 
“Rencana pemerintah memberikan bantuan penghasilan kepada para guru honorer meskipun agak terlambat tapi layak diapresiasi. Rencana ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengirimkan data para guru honorer ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ujar Huda.
 
Dia menjelaskan langkah cepat Kemendikbud bisa memperbesar peluang para guru honorer untuk menerima bantuan. Ada sekitar 3,3 juta slot penerima bantuan guru honorer dan guru ngaji yang disediakan oleh pemerintah. Kendati demikian tetap ada peluang bagi mereka tidak bisa menjadi peserta program ini jika ada kendala administrasi.
 
 
“Kemendikbud harus cepat mengkonsolidasikan data sekaligus menyosialisasikan program ini kepada para guru honorer,” katanya.
 
Saat ini, kata Huda, Kementerian Agama (Kemenag) telah bergerak mengumpulkan nama-nama guru ngaji dan guru honorer di berbagai lembaga pendidikan berbasis agama. Bahkan Kemenag telah mengirimkan daftar nama potensial guru ngaji penerima bantuan penghasilan ke Kementerian Keuangan. “Kami berharap langkah ini juga segera dilakukan oleh Kemendikbud,” katanya.
 
Huda mengatakan skema pemberian bantuan penghasilan kepada para guru honorer nantinya hampir sama dengan BSU bagi para pekerja yang diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Nantinya para guru honorer akan menerima dana bantuan sebesar Rp2.400.000 yang akan dicairkan bertahap.
 
 
“Jika mengacu pada program bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja, maka para guru honorer ini akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama empat bulan kedepan,” ujarnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x