Literasi News - Merebaknya virus covid-19 melumpuhkan berbagai sektor, tidak terkecuali dunia pendidikan, gedung-gedung sekolah sepi baknya rumah hantu.
Begitupun dengan para guru, utamanya para guru honorer yang nasibnya terkatung-katung, sebab pendapatan mereka berbeda dengan guru PNS, meski demikian pembelajaran berjalan dengan cara jarak jauh.
Kini secercah harapan muncul dimana pemerintah, telah menerbitkan peraturan persiden (Pepres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Takut Terkatung-Katung, Perkumpulan Honorer Minta PPPK Dialokasikan Dari APBN
Dengan adanya Perpres ini akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 termasuk 34.959 guru honorer.
“Kami menyambut gembira terbitnya Perpres 98/2020 karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer termasuk 34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas. Mereka akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan dengan demikian segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS,”ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda, kepada Litersinews.com Rabu, 30 September,2020
Baca Juga: Guru Honorer dan Guru Agama Bakal Terima Bantuan Penghasilan
Selain itu, para guru Honorer Madrasah kini tengah bahagia sebab Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp600.000 bagi para guru honorer Madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.