Revisi juknis juga dilakukan dalm hal teknis pencairan dana bantuan di bank penyalur, di mana pengumuman penerima bantuan di situs Kemenag akan dijadikan sebagai dasar syarat pencairan.
“Ini akan dikoordinasikan dengan bank penyalur," katanya.
Ia pun meminta pengelolaan secara akuntabel untuk setiap program strategis Kemenag agar manfaatnya bisa dirasakan secara penuh oleh masyarakat, sehingga repusati Kemenag bisa meningkat sebagai instansi yang dipercaya.
Baca Juga: SP2D BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Tahap II Lagi Diurus Kemenag, Cek Rekeningnya
Ia menambahkan, Kementerian Agama menerima amanah untuk menyalurkan anggaran sebesar Rp2,599 triliun guna membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 ini. BOP disalurkan dalam beberapa tahap.***