Kemenag Geram Adanya Oknum yang Tega ‘Nyunat’ Subsidi Bantuan Pesantren, Juknis Penyaluranpun Diubah

- 5 Oktober 2020, 06:52 WIB
ILUSTRASI pungutan liar.*/DOK. PR
ILUSTRASI pungutan liar.*/DOK. PR /

Revisi juknis juga dilakukan dalm hal teknis pencairan dana bantuan di bank penyalur, di mana pengumuman penerima bantuan di situs Kemenag akan dijadikan sebagai dasar syarat pencairan.

“Ini akan dikoordinasikan dengan bank penyalur," katanya.

Ia pun meminta pengelolaan secara akuntabel untuk setiap program strategis Kemenag agar manfaatnya bisa dirasakan secara penuh oleh masyarakat, sehingga repusati Kemenag bisa meningkat sebagai instansi yang dipercaya.

Baca Juga: SP2D BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Tahap II Lagi Diurus Kemenag, Cek Rekeningnya

Ia menambahkan, Kementerian Agama menerima amanah untuk menyalurkan anggaran sebesar Rp2,599 triliun guna membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 ini. BOP disalurkan dalam beberapa tahap.***

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah