Kemenag: Formasi PPPK bagi Guru Honorer Agama Dibahas Tim dari Enam Kementerian dan Lembaga

- 9 Maret 2021, 20:40 WIB
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan Formasi PPPK bagi Guru Honorer Agama telah dibahas oleh Tim dari enam kementerian dan lembaga
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan Formasi PPPK bagi Guru Honorer Agama telah dibahas oleh Tim dari enam kementerian dan lembaga /Kemenag

Literasi News - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar mengatakan formasi PPPK bagi guru agama telah dibahas bersama oleh tim dari enam Kementerian dan Lembaga Negara (K/L). Pihaknya masih mengupayakan guru honorer agama bisa masuk dalam usulan PPPK 2021 Kemendikbud.

Menurutnya, formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer agama masih sangat terbatas. Tahun 2021, formasi yang tersedia hanya sekitar 9.000.

Itu pun dialokasikan untuk sisa honorer K2. Padahal, jumlah guru honorer agama sangat banyak. Data Kementerian Agama mencatat, tidak kurang dari 120.000 guru agama yang berstatus honorer.

Baca Juga: Pelaku Pelempar Sampah pada Seekor Kudanil di TSI yang Sempat Viral Akhirnya Minta Maaf

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, formasi PPPK bagi guru agama telah dibahas bersama oleh tim dari enam Kementerian dan Lembaga Negara.

Selain Kemenag dan Kemendikbud, ikut dalam pembahasan yakni perwakilan dari Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jumat, 5 Maret kemarin, sudah rapat enam kementerian dan lembaga membahas status mereka, termasuk Kementerian Agama," terang Nizar, di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021, dikutip Literasinews dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Liga Champion Leg 2 Pekan Ini. Juventus vs FC Porto dan PSG vs Barcelona, Siaran Langsung di SCTV

Ia mengungkapkan masih mengupayakan agar guru honorer agama bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud. "Nantinya, Kemenag akan bertugas membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama," ujarnya.

Pembahasan lintas kementerian dan lembaga, kata Nizar, perlu dilakukan mengingat guru agama terbagi menjadi tiga. Pertama, guru yang diangkat Kemenag. Kedua, guru yang diangkat Kemendikbud dan ketiga, guru yang diangkat Pemda.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x