Akhir proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah dengan PPK Dit KSKK Madrasah. Proses penandatangana PKS dilakukan melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.
Setelah RKAM disusun dan PKS ditandatangani, madrasah harus melengkapi persyaratan pencairan dana BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah. Proses ini berlangsung dari 27 Februari sampai 5 Maret 2021.
Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.
Tim Pengelola BOS Kankemenag lalu memverifikasi berkas secara online. Hasilnya ditindaklanjuti Tim Ditjen Pendidikan Islam untuk proses pencairan Dana BOS melalui bank penyalur.
Baca Juga: Tahun Ini Pemerintah Alokasikan Dana BOS Rp52,5 Triliun. Berikut ini Penjelasan Mendikbud
Besaran BOS itu untuk per siswa ialah BOS MI Rp900 ribu, BOS MTs Rp1,1 juta, dan BOS MA/MAK Rp1,5 juta. "Kami harap dana sudah bisa cair dari 11 Maret hingga 31 Maret 2021,” kata Umar.
Selanjutnya, madrasah harus mengunggah LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, paling lambat 30 Juni 2021.
Berikut kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satuan Kerja (Satker) Ditjen Pendidikan Islam:
a. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;