BOS Madrasah Swasta Cair Bulan Maret, Ini Kriteria dan Persyaratannya

- 1 Maret 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi madrasah. Kemenag akan mencairkan dana BOS untuk madrasah swasta pada Maret 2021.
Ilustrasi madrasah. Kemenag akan mencairkan dana BOS untuk madrasah swasta pada Maret 2021. /Kemenag.go.id/

Akhir proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah dengan PPK Dit KSKK Madrasah. Proses penandatangana PKS dilakukan melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

Setelah RKAM disusun dan PKS ditandatangani, madrasah harus melengkapi persyaratan pencairan dana BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah. Proses ini berlangsung dari 27 Februari sampai 5 Maret 2021.

Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.

Tim Pengelola BOS Kankemenag lalu memverifikasi berkas secara online. Hasilnya ditindaklanjuti Tim Ditjen Pendidikan Islam untuk proses pencairan Dana BOS melalui bank penyalur.

Baca Juga: Tahun Ini Pemerintah Alokasikan Dana BOS Rp52,5 Triliun. Berikut ini Penjelasan Mendikbud

Besaran BOS itu untuk per siswa ialah BOS MI Rp900 ribu, BOS MTs Rp1,1 juta, dan BOS MA/MAK Rp1,5 juta. "Kami harap dana sudah bisa cair dari 11 Maret hingga 31 Maret 2021,” kata Umar.

Selanjutnya, madrasah harus mengunggah LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, paling lambat 30 Juni 2021.

Berikut kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satuan Kerja (Satker) Ditjen Pendidikan Islam:

a. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta;

b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x