Tahun Ini Pemerintah Alokasikan Dana BOS Rp52,5 Triliun. Berikut ini Penjelasan Mendikbud

- 28 Februari 2021, 10:34 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim Sosialisasi Dana BOS 2021, tahun ini pemerintah mengalokasikan Dana BOS Rp52,5 Triliun.
Mendikbud Nadiem Makarim Sosialisasi Dana BOS 2021, tahun ini pemerintah mengalokasikan Dana BOS Rp52,5 Triliun. /Kemendikbud

Literasi News - Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan mengalokasikan Dana BOS sebesar Rp52,5 Triliun bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Demikian dikatakan Mendikbud Nadiem Makarim saat sosialisasi kebijakan BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021, secara daring, Kamis 25 Februari 2021. Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Baca Juga: Hasil Tes Urinenya Positif Narkoba, Selebram Millen Cyrus Kembali Diamankan Polisi

Dikutip Literasinews dari laman resmi Kemendikbud, Nadiem mengatakan hal itu merupakan upaya transformasi pengelolaan dana BOS yang terus dilakukan Kemendikbud yakni dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) s.d. Rp1.960.000 (tertinggi).

Baca Juga: BMKG 28 Februari - 1 Maret, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat

Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) s.d. Rp2.480.000 (tertinggi). Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) s.d. Rp3.470.000 (tertinggi).

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) s.d. Rp3.720.000 (tertinggi). Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) s.d. Rp7.940.000 (tertinggi).

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x