Pendaftaran KIP-Kuliah 2021 Segera Dibuka, Siapkan Persyaratan-persyaratan Ini

- 24 Januari 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi mahasiswa. Tahun 2021, pemerintah melalui Kemendikbud, kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar-Kuliah
Ilustrasi mahasiswa. Tahun 2021, pemerintah melalui Kemendikbud, kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar-Kuliah /Pixabay/ptksgc/

Literasi News - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajak para siswa alumni SMA sederajat untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan tinggi. Untuk tahun 2021, Kemendikbud segera membuka pendaftaran untuk program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

Pendaftaran untuk tahun 2021 memang belum dibuka secara resmi. Namun, apabila melihat tahun 2020 lalu, pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah akan dimulai di akhir Februari hingga awal Desember di tahun yang sama. Lalu, diikuti pendaftaran SNMPTN, seleksi mandiri PTN, SNMPN, UTBK-SBMPTN, SBMPN, dan seleksi mandiri PTS.

Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebelum didaftarkan, pastikan dahulu bahwa NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.

Baca Juga: Tahun 2021, Pesantren Bakal Mendapat Sejumlah Program Afirmasi. Simak Penjelasan Menag Berikut Ini

Sebagai informasi, KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.

2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi

3. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah

Baca Juga: Sebelum Beli, Tengok Dulu Spesifikasi Mobil Maung Pindad Ini

Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

Sementara, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

Baca Juga: Untuk PJJ Tahun 2021, Teknologi IBB TV Dipakai di Kota Bandung

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Raperda Pesantren di Jabar Akan Segera di Perdakan, Pesantren Akan Dapat Berbagai Fasilitas

Bagi calon mahasiswa yang belum punya KIP atau orang tua/wali mahasiswa belum punya Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. 

Meski siswa belum punya KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, tetap bisa mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah. Asalkan, memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Syarat ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000.

Baca Juga: Ada 560 Lowongan Sebagai Pengajar Praktik di Kemdikbud, Simak Tanggal Pendaftaran dan Seleksinya

Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan perguruan tinggi, setelah siswa melakukan registrasi ulang.

Pada intinya, KIP-Kuliah memberi akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi. Ayo segera cari kampus idamanmu. KIP-Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x