Literasi News - Ketua Pansus Perda Pondok Pesantren DPRD Provinsi Jawa Barat H.Sidkon Djampi mengatakan bahwa atas partisipasi semua pihak untuk memajukan Pondok Pesantren yang keberadaanya berperan dalam kemerdekaan serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang berakhlak karimah.
"Alhamdulillah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) fasilitas penyelenggara pesantren di Provinsi Jawa Barat insya allah akan ditetapkan menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada 1 Februari 2021." Ujar Sidkon kepada Literasinews.com, Minggu, 24 Januari 2021.
Perda fasilitasi penyelenggara pesantren ini, tutur Sidkon akan menjadi Raperda pesantren yang pertama di Indonesia yang ditetapkan menjadi perda pesantren setelah hadirnya undang-undang ponpes no 18 tahun 2019.
Baca Juga: Ketua Komisi X : Kewajiban Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim Berlebihan
"Saya selaku santri, berharap adanya perda pesantren ini, bisa memfasilitasi semua pondok pesantren yang keberadaannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dimana pendidikan pesantren ini dengan sistem pendidikan tarbiyyah wa ta'lim." Paparnya.
Adapun point penting dalam perda ini setelah berdasarkan kajian serta masukan dari para Masyayikh para pimpinan ponpes khususnya di Jawa Barat ada lima point penting yang akan monumental untuk kemajuan, kesejahteraan dalam mensupport kemandirian ponpes dengan tidak menghilangkan entitas pesantren.
"Perda ini bukan untuk mendegradasikan keberadaan pesantren, tapi saya tegaskan ini didedikasikan untuk kemajuan, kesejahteraan dan kemandirian pesantren, pesantren tetap pesantren dan ini adalah bentuk perhatian dan penghargaan negara terhadap ponpes."paparnya
Baca Juga: Pendidikan Guru Penggerak Angkatan III Dibuka, Simak Waktu Pendaftaran dan Jadwal Seleksinya