Ini Rincian Gaji per Bulan bagi Guru PPPK, Mulai dari Rp1 jutaan

- 20 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Guru Honorer. Pemerintah membuka jalur PPPK bagi para guru honorer yang ingin menjadi guru ASN.
Ilustrasi Guru Honorer. Pemerintah membuka jalur PPPK bagi para guru honorer yang ingin menjadi guru ASN. /Antara Foto/


Literasi News - Untuk memenuhi kekurangan guru PNS yang pada tahun 2021 ini mencapai 1.090.678 orang, pemerintah membuka jalur rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN lewat PPPK.

Sebelumnya, selama bertahun-tahun amat sulit guru honorer diangkat jadi PNS karena berbagai kendala aturan, kompetensi, maupun usia.

Namun, tak berarti jalur karir guru PNS dihapuskan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, rekrutmen CPNS untuk formasi guru bakal tetap ada.

Baca Juga: Peringati HPN 2021, PWI Kabupaten Bandung Gelar Lomba Foto dan Karya Tulis

"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," kata Menteri Nadiem, dari akun instagram pribadinya, Selasa (5/1/2021).

Perekrutan formasi CPNS guru akan tetap ada karena sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan ASN guru melalui jalur PPPK. Hanya saja, untuk tahun 2021, pemerintah fokus merekrut guru honorer hingga memenuhi kuota 1 juta lewat jalur PPPK.

Kemendikbud ingin mendorong agar para guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), melamar lewat jalur PPPK. Kinerja yang baik dari guru PPPK, akan menjadi pertimbangan saat melamar menjadi CPNS.

Baca Juga: BMKG Jelaskan Bedanya Tren Gempa Bumi Mamuju dan Palu, Ini Penjelasannya

Adapun syarat untuk mengikuti seleksi PPPK guru ialah
1. Guru honorer yang terdaftar di Dapodik, baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik
3. Guru honor K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Untuk batasan usia pendaftar, yakni maksimal 59 tahun (per 1 April 2020). Sedangkan alur pendaftarannya para guru bisa mengaksesnya di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x