"Dalam posisi jabatan yang sama, PPPK maupun PNS mendapatkan gaji dan tunjangan serta hak-hak lainnya sama persis. Tidak ada perbedaan. Bedanya hanya pada jaminan pensiun," jelasnya.
Bima Haria mengungkapkan tengah berupaya membuat skema-skema pensiun agar apa yang diterima PPPK nantinya tidak berbeda dengan PNS. "Jadi saya imbau honorer K2 dan non K2 tidak perlu khawatir mengikuti seleksi PPPK," ujarnya.***