Hasil Verifikasi Akhir, Penerima BSU Kemenag Rp1,8 Juta sebanyak 636.381 GTK non PNS

- 2 Desember 2020, 14:46 WIB
Ilustrasi pencairan BSU
Ilustrasi pencairan BSU /Literasi News/Hasbi NR

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), 
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, 
3. Bukan penerima program pra kerja, 
4. Bukan penerima BSU lainnya, dan 
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: Warga Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Semeru, Sebagian Pengungsi Kembali ke Rumah Masing masing

“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemi. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x