Bantuan Subdisi Upah (BSU)dari Kemenag Belum Masuk Rekening? Cek Dengan Cara Berikut

- 30 November 2020, 06:00 WIB
Foto ilustrasi. Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Foto ilustrasi. Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten. /Antara/Prasetia Fauzani/

Literasi News - Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan. Salah satunya adalah untuk bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru madrasah dan guru agama Islam non-PNS.

Bantuan subsidi dari pemerintah untuk para guru dan tenaga pendidik madrasah non-PNS maupun guru pendidikan agama Islam (PAI) sudah bisa dicairkan. Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Cukup DP Rp8 juta, Guru dan Penyelenggara Pendidikan Bisa Punya Rumah Baru dari Bataru

Total ada 543.928 GTK non-PNS pada raudatul afdhal/madrasah yang akan menerima Rp600ribu per bulan selama tiga bulan. Selain itu, ada 93.480 guru PAI non-PNS di sekolah umum yang juga menerima bantuan sama. Total anggaran mencapai Rp1.147.334.400.000.

Para guru madrasah bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui tautan (link) simpatika.kemenag.go.id. Sementara, guru agama sekolah umum bisa mengecek melalui halaman siagapendis.com.

Baca Juga: Dewan Syura PKB Minta Tim Bedas Kerja Keras Memenangkan Dadang-Syahrul

Tautan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dikhususkan bagi para guru yang mengajar di lingkungan madrasah, di bawah Kemenag. Sedangkan aplikasi siagapendis.com khusus diperuntukkan bagi guru PAI yang mengajar di sekolah umum.

Melalui tautan tersebut para guru bisa mengakses rekening masing-masing. Selain itu mereka dapat mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut. Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.

Cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x