Literasi News - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi dosen, guru, dan operator satuan Pendidikan non-PNS di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Dikutip literasinews.com dari laman instagram resmi Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, Anggaran yang disiapkan untuk BSU Kemendikbud sebesar 3 Triliun, dengan besaran Rp 1.800.000 per orang yang diberikan sebanyak satu kali.
Subsidi gaji ini ditargetkan untuk 2.034.732 orang tenaga Pendidikan, meliputi 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan
swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Apresiasi Komitmen Kemendikbud Salurkan Bantuan Subsidi Guru
Adapun syarat bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang ingin mendapatkan subsidi gaji ini, yakni,
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS),
3. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi
upah dari Kemenaker sampai dengan
tanggal 1 Oktober 2020,