Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Operator Sekolah Sebesar 1,8 Juta, Simak Persyaratannya

- 17 November 2020, 14:03 WIB
Seorang guru memberikan arahan kepada siswa saat pengumpulan tugas di SD Negeri 2 Tlogolele, Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/11/2020). Meski status Siaga Gunung Merapi, sebagian murid sekolah tersebut masuk sekolah untuk mengatur dan mengumpulkan tugas karena sebagian besar siswa tidak memiliki gawai atau alat pendukung komunikasi untuk bersekolah secara daring.
Seorang guru memberikan arahan kepada siswa saat pengumpulan tugas di SD Negeri 2 Tlogolele, Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/11/2020). Meski status Siaga Gunung Merapi, sebagian murid sekolah tersebut masuk sekolah untuk mengatur dan mengumpulkan tugas karena sebagian besar siswa tidak memiliki gawai atau alat pendukung komunikasi untuk bersekolah secara daring. /ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

 

Literasi News - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi dosen, guru, dan operator satuan Pendidikan non-PNS di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Dikutip literasinews.com dari laman instagram resmi Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, Anggaran yang disiapkan untuk BSU Kemendikbud sebesar 3 Triliun, dengan besaran Rp 1.800.000 per orang yang diberikan sebanyak satu kali.

Subsidi gaji ini ditargetkan untuk 2.034.732 orang tenaga Pendidikan, meliputi 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan
swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Apresiasi Komitmen Kemendikbud Salurkan Bantuan Subsidi Guru

Adapun syarat bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang ingin mendapatkan subsidi gaji ini, yakni,

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS),

3. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi
upah dari Kemenaker sampai dengan
tanggal 1 Oktober 2020,

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x