Rp1,8 juta Bantuan Subsidi Upah GTK Pendidikan Islam non PNS, Disalurkan Sekali Tanpa Potongan

- 2 Desember 2020, 13:07 WIB
BSU bagi GTK Pendidikan Islam non PNS disalurkan sekaligus tanpa potongan
BSU bagi GTK Pendidikan Islam non PNS disalurkan sekaligus tanpa potongan /Kemenag/kemenag.go.id

Literasi News - Kementerian Agama segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta bagi Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) non PNS pada Satuan Pendidikan Islam.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga: Satu Tahun, Pikiran Rakyat Media Network,Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur Tersebar di Indonesia

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani melalui laman resmi Kemenag, di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.

Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru non PNS pada satuan pendidikan Islam di masa pandemi Covid-19. Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. 

“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Baca Juga: Erupsi Gunung Ili Lewotolok, Warga Mengungsi Bertambah Jadi 5.830 Jiwa Tersebar di 20 lokasi

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), 
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, 
3. Bukan penerima program pra kerja, 
4. Bukan penerima BSU lainnya, dan 
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x