BOS Madrasah Swasta Cair Bulan Maret, Ini Kriteria dan Persyaratannya

1 Maret 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi madrasah. Kemenag akan mencairkan dana BOS untuk madrasah swasta pada Maret 2021. /Kemenag.go.id/

Literasi News - Mulai tahun 2021, penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota. Itu berlaku untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kemenag, Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur. "Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat, oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur," katanya, di Jakarta.

Dia mengatakan, tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai. Targetnya, dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021. "Itu setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan,” katanya.

Baca Juga: Update Februari, Penetapan NIP CPNS Formasi 2019 dan NI PPPK Tahap I. Berikut Penjelasan BKN

Ada sejumlah tahapan penyaluran dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I. Proses diawali penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta.

Tahapan ini sudah dilakukan tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021. Informasinya bisa diakses melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id. Bersamaan dengan ini, madrasah sudah harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada 2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id).

Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya,” jelas Umar.

Baca Juga: Ini Lima Kualifikasi yang Dibutuhkan Untuk Guru Penggerak Angkatan III Tahun 2021

Akhir proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah dengan PPK Dit KSKK Madrasah. Proses penandatangana PKS dilakukan melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

Setelah RKAM disusun dan PKS ditandatangani, madrasah harus melengkapi persyaratan pencairan dana BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah. Proses ini berlangsung dari 27 Februari sampai 5 Maret 2021.

Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.

Tim Pengelola BOS Kankemenag lalu memverifikasi berkas secara online. Hasilnya ditindaklanjuti Tim Ditjen Pendidikan Islam untuk proses pencairan Dana BOS melalui bank penyalur.

Baca Juga: Tahun Ini Pemerintah Alokasikan Dana BOS Rp52,5 Triliun. Berikut ini Penjelasan Mendikbud

Besaran BOS itu untuk per siswa ialah BOS MI Rp900 ribu, BOS MTs Rp1,1 juta, dan BOS MA/MAK Rp1,5 juta. "Kami harap dana sudah bisa cair dari 11 Maret hingga 31 Maret 2021,” kata Umar.

Selanjutnya, madrasah harus mengunggah LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, paling lambat 30 Juni 2021.

Berikut kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satuan Kerja (Satker) Ditjen Pendidikan Islam:

a. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta;

b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;

Baca Juga: BMKG 28 Februari - 1 Maret, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat

c. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan;

d. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.

Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat dikonsultasikan dengan menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB. Layanan Madrasah Digital Care melalui:
- https://bos.kemenag.go.id atau - https://madrasahreform.kemenag.go.id atau - https://mrc.kemenag.go.id.

Bisa juga berkirim email ke helpdesk.madrasah@kemenag.go.id atau berkirim pesan melalui Whatsapp Official: 081147402020.

Untuk BOS MI Negeri disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Demikian juga penyaluran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal Rp600 ribu per siswa disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Untuk dana BOS MTs Negeri serta MA Negeri dan MAK Negeri disalurkan melalui DIPA satuan kerja masing-masing. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler