KIP-Kuliah Dibuka Lagi, Siapkan Dokumen Ini Untuk Daftar, Bisa Dapat Rp30 Juta lebih

24 Januari 2021, 15:13 WIB
SEJUMLAH calon mahasiswa baru mengikuti tes mandiri di aula Kampus Universitas Islam Negeri Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, beberapa tahun lalu. Pada tahun 2021, pemerintah kembali membuka pendaftaran KIP Kuliah /ARIF HIDAYAH/PR/


Literasi News - Meskipun belum ditentukan waktunya, Kemendikbud memastikan bahwa tahun ini akan membuka kembali KIP-Kuliah. Merujuk pada tahun 2020, saat itu pendaftaran dibuka pada tanggal 26 Februari 2020 dan ditutup pada 10 Desember 2020.

Apabila mengacu pada hal itu, maka masih ada waktu yang cukup untuk menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan data :

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN),
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag Siapkan Insentif Bagi Ustadz Pesantren dan Program Indonesia Pintar (PIP) Santri 2021

Sebelum didaftarkan, pastikan dahulu bahwa NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid. Artinya, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.

Sementara, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

Baca Juga: Pendaftaran KIP-Kuliah 2021 Segera Dibuka, Siapkan Persyaratan-persyaratan Ini

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Bagi Anda yang lolos seleksi sebagai penerima KIP Kuliah, maka akan menerima hak-hak sebagai berikut :

Baca Juga: Tahun 2021, Pesantren Bakal Mendapat Sejumlah Program Afirmasi. Simak Penjelasan Menag Berikut Ini

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi

2. Pembebasan biaya kuliah. Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp2.4 jt per semester langsung ke perguruan tinggi.

3. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup yang dibayarkan setiap semester sesuai masa studi normal. Rinciannya ialah

Baca Juga: Sebelum Beli, Tengok Dulu Spesifikasi Mobil Maung Pindad Ini

- Mahasiswa S1 Rp33,6 juta untuk maksimal 8 semester (Rp700.000 per bulan yang dibayarkan setiap semester)

- Mahasiswa D3 Rp25,2 juta untuk maksimal 6 Semester

- Mahasiswa D2 Rp16,8 juta untuk maksimal 4 Semester

- Mahasiswa D1 Rp8,4 juta untuk maksimal 2 Semester.

Baca Juga: Untuk PJJ Tahun 2021, Teknologi IBB TV Dipakai di Kota Bandung

Mahasiswa prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup. Rinciannya

- Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan menerima Rp16,8 juta bantuan biaya hidup maksimal untuk 4 semester

- Profesi perawat, apoteker dan Guru akan menerima Rp8,4 juta bantuan biaya hidup untuk maksimal 2 semester.

Baca Juga: Termasuk Buatan Inggris dan AS, Indonesia Siap Menerima 144,7Juta Dosis Vaksin sampai Juni Mendatang

Bantuan biaya hidup tidak serta merta langsung didapat begitu terdaftar dalam KIP-Kuliah. Ada proses yang dilalui yaitu :

1. Perguruan tinggi mengirim SK/Surat dari pimpinan perguruan tinggi, terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening). Cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT

2. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) Kemdikbud melakukan proses SPP, SPM (kira kira 1-2 minggu jika data pada tahap 1 lengkap)

Baca Juga: Kaguguran, Nathalie Holscher Takut Sule Kecewa

3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)

4. PLPP Kemdikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)

Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler