Yuk Cek Sendiri, Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima BST 2021 ?. Berikut Ini Caranya

- 9 Januari 2021, 16:48 WIB
Petugas memotret identitas penerima bantuan sebagai tanda bukti saat penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kantor Desa Sindangherang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Petugas memotret identitas penerima bantuan sebagai tanda bukti saat penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kantor Desa Sindangherang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. /Antara foto/Adeng Bustomi

Literasi News - Tahun 2021 ini, pemerintah kembali menyalurkan BLT salah satunya bantuan sosial tunai (BST) bagi keluarga yang terdampak pandemi Covid-19. Bansos tunai tersebut akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kementerian Sosial (Kemensos) mensyaratkan untuk bisa mendapatkan bansos tunai itu, penerima harus memenuhi syarat, yakni bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu tidak terdaftar dalam penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako. Bantuan Sosial Tunai akan diberikan selama empat bulan, setiap KPM akan menerima Rp300 ribu setiap bulannya.

Baca Juga: Dua Flyover di Kota Bandung Selesai Dibangun, Kini Sudah Bisa Digunakan

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini secara simbolis menyalurkan dana program Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 bersamaan dengan dua bansos lainnya pada Senin 4 Januaru 2021.

Dikutip Litersinews dari laman indonesia go.id, penyaluran bansos dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Kecuali, di wilayah Papua dan Papua Barat ada perlakuan khusus akibat kendala kondisi wilayah.

Bantuan Sosial Tunai ini merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin maupun yang paling terdampak secara sosial ekonomi akibat wabah Covid-19.

Baca Juga: Hari ini, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri. Simak Penjelasannya

Kementerian Sosial akan menyalurkan program BST itu kepada keluarga yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan BST Kemensos Rp300 ribu tahun 2021, di antaranya:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x