Pendaftaran KIP-Kuliah 2021 Segera Dibuka, Siapkan Persyaratan-persyaratan Ini

- 24 Januari 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi mahasiswa. Tahun 2021, pemerintah melalui Kemendikbud, kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar-Kuliah
Ilustrasi mahasiswa. Tahun 2021, pemerintah melalui Kemendikbud, kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar-Kuliah /Pixabay/ptksgc/

Literasi News - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajak para siswa alumni SMA sederajat untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan tinggi. Untuk tahun 2021, Kemendikbud segera membuka pendaftaran untuk program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

Pendaftaran untuk tahun 2021 memang belum dibuka secara resmi. Namun, apabila melihat tahun 2020 lalu, pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah akan dimulai di akhir Februari hingga awal Desember di tahun yang sama. Lalu, diikuti pendaftaran SNMPTN, seleksi mandiri PTN, SNMPN, UTBK-SBMPTN, SBMPN, dan seleksi mandiri PTS.

Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebelum didaftarkan, pastikan dahulu bahwa NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.

Baca Juga: Tahun 2021, Pesantren Bakal Mendapat Sejumlah Program Afirmasi. Simak Penjelasan Menag Berikut Ini

Sebagai informasi, KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.

2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi

3. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah

Baca Juga: Sebelum Beli, Tengok Dulu Spesifikasi Mobil Maung Pindad Ini

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x