Bima menambahkan, pada rapat tersebut juga dibahas dampak dari dua kebijakan tersebut terhadap sektor ekonomi yang relatif mengalami penurunan, sehingga disepakati jam operasional ditambah.
Baca Juga: 82 RW Zona Merah, Zonasi dalam PPKM Skala Mikro Jadi Perhatian Pemprov DKI
Misalnya, tempat jajan, rumah makan, restoran, dan kafe, yang semula jam operasionalnya sampai pukul 19:00 WIB, maka ditambah menjadi pukul 21:00 WIB.
"Kami berusaha menjaga keseimbangan aspek kesehatan dan aspek ekonomi, sehingga kedua bisa sama-sama diperbaiki," katanya.***