Seluruh Aktivitas PPKM Skala Mikro Level Desa Harus Didukung Penuh oleh Pemerintah Desa. Ini Kata Mendes PDTT

- 14 Februari 2021, 16:12 WIB
Mendes PDTT keluarkan intruksi Nomor 1 Tahun 2021, memastikan dana desa 2021 bisa digunakan PPKM Skala Mikro. Kemudian menginstruksikan pemerintah desa mendukung penuh pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Level Desa
Mendes PDTT keluarkan intruksi Nomor 1 Tahun 2021, memastikan dana desa 2021 bisa digunakan PPKM Skala Mikro. Kemudian menginstruksikan pemerintah desa mendukung penuh pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Level Desa /Matin/Humas Kemendes PDTT

Literasi News - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar telah menginstruksikan Pemerintah Desa agar mendukung penuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di level desa.

Inti instruksi tersebut terkait pula soal kewajiban yang harus dilakukan oleh desa dan pemanfaatan Dana Desa untuk PPKM skala mikro di level desa. Itu termasuk operasionalisasi Posko, penyemprotan disinfektan hingga menyiapkan ruang isolasi jika dibutuhkan menggunakan alokasi Dana Desa.

Mendes PDTT telah mengungkapkan kesiapan mendukung penerapan PPKM skala mikro hingga 22 Februari 2021 mendatang. Hal tersebut disampaikannya pada konferensi pers mengenai penerapan PPKM skala mikro, secara virtual, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Warga Penerima BPNT Keluhkan Kualitas Beras. Selain Kusam, Berbau dan Ada Kutunya

Abdul Halim mengatakan PPKM skala mikro berada di level desa. Oleh sebab itu Kemendes PDTT telah memberikan arahan yang jelas kepada desa, termasuk soal kewajiban yang harus dilakukan oleh desa dan pemanfaatan Dana Desa.

“Ini sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021, kesemuanya itu merupakan penegasan atas Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” ujarnya dikutip Literasinews dari laman resmi Kemendes PDTT.

Mendes PDTT menegaskan, inti dari Instruksi tersebut adalah seluruh aktivitas yang terkait dengan PPKM skala mikro harus didukung penuh oleh desa. Dicontohkannya, desa yang telah miliki Posko Jaga Desa untuk kembali berjaga selama 24 Jam sesuai dengan instruksi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Agnes Monica Menuju Jakarta 1, PKB Tertarik Mengusung Karena Hal-hal Ini

Hal ini juga termasuk operasionalisasi Posko Jaga Desa, penyemprotan disinfektan jika dibutuhkan, yang menggunakan alokasi Dana Desa, termasuk di dalamnya dibutuhkan penyiapan ruang isolasi.

“Jadi sebenarnya, semua kegiatan yang sekarang menjadi tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri, sudah dilakukan oleh Desa yang dulunya disebut Relawan Desa Lawan Covid-19,” terangnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x