Mendes PDTT Pastikan Dana Desa 2021 Dapat Digunakan PPKM Skala Mikro. Berikut Ini Instruksinya

- 9 Februari 2021, 21:07 WIB
Mendes PDTT keluarkan intruksi Nomor 1 Tahun 2021, memastikan dana desa 2021 bisa digunakan PPKM Skala Mikro
Mendes PDTT keluarkan intruksi Nomor 1 Tahun 2021, memastikan dana desa 2021 bisa digunakan PPKM Skala Mikro /Matin/Humas Kemendes PDTT

Literasi News - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan Dana Desa 2021 bisa digunakan untuk kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Kepastian itu menyusul terbitnya Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Desa pada tanggal 6 Februari 2021.

Instruksi itu diberikan kepada para kepala desa di enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masuk dalam Zona PPKM Skala Mikro.

Baca Juga: Nanti Malam, Juventus vs Inter Milan. Semi Final Coppa Italia Leg Kedua di TVRI

Dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretaris Kabinet RI, adapun instruksi yang diberikan oleh Mendes PDTT sebagai berikut:
1. melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.
3. melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

Baca Juga: SSM Bandung Terapkan Sistem Blended Learning di Tengah Situasi Pandemi Covid-19

Selanjutnya, Pemerintah Desa juga diinstruksikan agar melaksanakan sejumlah hal sebagai berikut:
- melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.

- melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.

- membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.

Baca Juga: Akses Jalan Terputus Akibat Pergerakan Tanah, Warga Kampung Cipari Desa Rawabelut Cianjur Terisolir

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x