Mendes PDTT mengatakan, istilah untuk relawan saat ini mengikuti kondisi lokal seperti Satgas atau Joko Tonggo, tidak dipersoalkan. Kementerian Desa akan terus lakukan monitoring terkait pelaksanaan PPKM skala mikro di tingkat desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Baca Juga: Siapa Sangka, Amanda Manopo Pernah Hampir Mundur Dari Sinetron Ikatan Cinta Sebagai Andin
"Yang penting, substansinya Dana Desa harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk kesuksesan PPKM skala mikro ataupun di tingkat desa," katanya.
Abdul Halim menegaskan, Dana Desa dapat digunakan untuk pembiayaan kesuksesan program PPKM skala mikro. Dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 sudah ditegaskan agar desa segera melakukan perubahan APBDesa sesuai dengan ketentuan.
“Yang pasti kita serahkan semua kepada Satgas untuk memberikan panduan dan arahan. Desa sudah miliki pengalaman dalam pengelolaan pada level desa. Saya yakin bisa dilaksanakan dengan maksimal termasuk pendataan warga di tingkat RT yang terkena Covid-19 atau kategori OTG (Orang Tanpa Gejala),” pungkasnya.***