“Dulu kan pesantren hanya dibantu saja secara pendanaan melalui bantuan sosial yang dikelola oleh Biro Yansos (Pelayanan Sosial). Untuk memenuhi kebutuhan lainnya pondok pesantren harus usaha sendiri. Nah dengan perda ini, sekarang setiap pondok pesantren berhak mendapat bantuan dari seluruh lembaga pemerintah, misalnya jalan akses ke sebuah pondok butuh perbaikan, itu bisa dibantu oleh Dinas Bina Marga,” papar Sidkon.***