Literasi News - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka kembali layanan pendaftaran keberadaan pesantren muleai hari Kamis, 28 Januari 2021. Pesantren yang sudah terdaftar akan mendaptkan kemudahan dalam pembinaan serta berbagai macam fasilitasi dari Kemenag RI.
Alur proses pendaftaran keberadaan pesantren saat ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya.
Aplikasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren sudah mulai dibuka melalui layanan secara online. Aplikasi tersebut dapat dibuka melalui link pendaftaran keberadaan pesantren pada laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren.
Baca Juga: Catatan Umroh di Masa Pandemi : Tiba Di Madinah, Langsung Masuk Karantina
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Kasubdit Pendidikan Pesantren Kemenag RI, Basnang Said menjelaskan alur proses pendaftaran keberadaan pesantren saat ini, seperti dijelaskan berikut ini:
1. Pihak pesantren sebagai pemohon harus mengajukan surat permohonannya secara tertulis atau hardcopy, juga mengajukan secara online;
2. Pengajuan permohonan pendaftaran keberadaan pesantren disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan keberadaan pesantren yang mengajukan permohonan;