Perda Pesantren Disahkan, Ajengan Asep Syamsudin: Santri di Jabar Bisa Setara dengan Lulusan Akademik

- 2 Februari 2021, 10:16 WIB
Ajengan Asep Syamsudin, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Irfad, Cimaung Kabupaten Bandung.
Ajengan Asep Syamsudin, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Irfad, Cimaung Kabupaten Bandung. /Dok. Humas DPRD Jabar/

“Cuma kalau dibaca dalamannya kami juga belum begitu puas, karena kala misalnya sebuah ponpes sudah mendapat pendanaan dari pemerintah kabupaten, maka tidak  bisa dikasih dari provinsi. Sebaliknya kalau sudah dikasih dari provinsi tidak bisa diberi dari kabupaten atau APBN (pemerintah pusat),” ujar Asep.

Intinya, jelas dia, sebuah pondok pesantren tidak boleh menerima rangkap anggaran dari dua atau lebih level pemerintahan dalam hitungan waktu pertahunnya. Kecuali, kata dia, jika dibangun kerjasama antar pondok pesantren dengan leading sector yang dimotori oleh pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Karawang Hari Ini, Selasa 2 Februari 2021, Ada di 3 Tempat

“Itu mungkin stressingnya lebih ke situ, dari sisi pendanaan dan sarana prasarana,” ujar Asep.

Kendati demikian, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diyakini bisa meningkatkan sisi kualitas, di mana sebelumnya pondok pesantren hanya dianggap sebagai pendidikan non formal, yang sangat sulit mendapat dukungan dari pemerintah.

Ia berharap, santri lulusan ponpes yang sampai saat ini kan belum diperhatikan sebegai lulusan akademik, dengan adanya regulasi tersebut bisa setara dengan lulusan sekolah.

“Padahal kalau ngadu ilmu lulusan ponpes bisa lebih hebat dari lulusan sekolahan. Cuma memang belum bisa mengimplementasikan dari kehidupan masyarakat. Itu saja sih intinya. Dan kita kembali pada konsep pada kiyai harus jadi doktor dan doktor harus jadi kiyai,” pungkas Asep.

Baca Juga: Kasus Suap Perizinan di Cimahi yang Seret Ajay, Segera Disidang di Bandung

Seperti diketahui, penyusunan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren digodok oleh Pansus VII yang diketuai oleh Sidkon Djampi dari Fraksi PKB DPRD Jawa Barat.

Sidkon menyebut, perda tersebut terbilang fenomenal karena menjadi payung hukum pertama di Indonesia yang secara khusus menaungi pesantren. Dengan perda tersebut, pondok pesantren berhak mendapat fasilitas pembinaan, alokasi anggaran, serta beragam dukungan lainnya dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x