Perda Pesantren Disahkan, Ajengan Asep Syamsudin: Santri di Jabar Bisa Setara dengan Lulusan Akademik

- 2 Februari 2021, 10:16 WIB
Ajengan Asep Syamsudin, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Irfad, Cimaung Kabupaten Bandung.
Ajengan Asep Syamsudin, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Irfad, Cimaung Kabupaten Bandung. /Dok. Humas DPRD Jabar/

Literasi News – Disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi peraturan daerah (Perda) oleh Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Barat disambut positif oleh para pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes).

Penetapan regulasi baru ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat pada Senin 1 Februari 2021, di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro Kota Bandung.

Harapan positif itu diakui oleh Ajengan Asep Syamsudin, Pimpinan Ponpes Darul Irfad yang berlokasi di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Ia berharap Perda Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren benar-benar bisa mewujudkan visi misi setiap ponpes yang ada di Jawa Barat.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Elektronik dengan Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak. Berikut Langkah dan Syaratnya

“Mudah-mudahan sesuai dengan visinya, bisa mewujudkan sebuah pesantren yang lebih baik, lebih maju dan menghasilkan santri-santri yang lebih kompetitif, karena kita tidak hanya mendidik santri untuk bisa ngaji kitab kuning saja, tetap juga mampu mengimplementasikan apa yang dikaji itu di dalam kehidupan nyata,” ungkap Asep, di Bandung.

Sebelum ada Perda tersebut, lanjut dia, perhatian pemerintah terhadap pesantren sangat kurang, meskipun pemerintah telah mematok 20persen anggaran negara untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.

“Pesantren itu hampir tidak kebagian. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini salah satunya bisa memfasilitasi dari sisi pendanaan,” harap anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca Juga: Hore, Bansos Pandemi Covid-19 atau BST Rp300 Ribu Tahun 2021 akan Diperpanjang. Ini Kata Mensos

Kendati Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah disahkan, tetapi ia mengaku belum ada kepuasan jika dilihat dari kebijakan penganggaran secara keseluruhan. Pasalnya, sebuah pondok pesantren hanya bisa mendapat dukungan anggaran dari salah satu tingkatan pemerintah saja.

“Cuma kalau dibaca dalamannya kami juga belum begitu puas, karena kala misalnya sebuah ponpes sudah mendapat pendanaan dari pemerintah kabupaten, maka tidak  bisa dikasih dari provinsi. Sebaliknya kalau sudah dikasih dari provinsi tidak bisa diberi dari kabupaten atau APBN (pemerintah pusat),” ujar Asep.

Intinya, jelas dia, sebuah pondok pesantren tidak boleh menerima rangkap anggaran dari dua atau lebih level pemerintahan dalam hitungan waktu pertahunnya. Kecuali, kata dia, jika dibangun kerjasama antar pondok pesantren dengan leading sector yang dimotori oleh pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Karawang Hari Ini, Selasa 2 Februari 2021, Ada di 3 Tempat

“Itu mungkin stressingnya lebih ke situ, dari sisi pendanaan dan sarana prasarana,” ujar Asep.

Kendati demikian, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diyakini bisa meningkatkan sisi kualitas, di mana sebelumnya pondok pesantren hanya dianggap sebagai pendidikan non formal, yang sangat sulit mendapat dukungan dari pemerintah.

Ia berharap, santri lulusan ponpes yang sampai saat ini kan belum diperhatikan sebegai lulusan akademik, dengan adanya regulasi tersebut bisa setara dengan lulusan sekolah.

“Padahal kalau ngadu ilmu lulusan ponpes bisa lebih hebat dari lulusan sekolahan. Cuma memang belum bisa mengimplementasikan dari kehidupan masyarakat. Itu saja sih intinya. Dan kita kembali pada konsep pada kiyai harus jadi doktor dan doktor harus jadi kiyai,” pungkas Asep.

Baca Juga: Kasus Suap Perizinan di Cimahi yang Seret Ajay, Segera Disidang di Bandung

Seperti diketahui, penyusunan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren digodok oleh Pansus VII yang diketuai oleh Sidkon Djampi dari Fraksi PKB DPRD Jawa Barat.

Sidkon menyebut, perda tersebut terbilang fenomenal karena menjadi payung hukum pertama di Indonesia yang secara khusus menaungi pesantren. Dengan perda tersebut, pondok pesantren berhak mendapat fasilitas pembinaan, alokasi anggaran, serta beragam dukungan lainnya dari pemerintah.

“Dulu kan pesantren hanya dibantu saja secara pendanaan melalui bantuan sosial yang dikelola oleh Biro Yansos (Pelayanan Sosial). Untuk memenuhi kebutuhan lainnya pondok pesantren harus usaha sendiri. Nah dengan perda ini, sekarang setiap pondok pesantren berhak mendapat bantuan dari seluruh lembaga pemerintah, misalnya jalan akses ke sebuah pondok butuh perbaikan, itu bisa dibantu oleh Dinas Bina Marga,” papar Sidkon.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x