Literasi News - Pimpinan DPRD beserta Gubernur Jawa Barat telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, pada Senin 1 Februari 2021, di Gedung DPRD Jawa Barat, Jln Diponegoro, Kota Bandung.
Ketua Pansus VII Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi mengatakan, seluruh jajaran Pansus VII khusunya benar-benar bersyukur atas rampungnya penyusunan regulasi tersebut.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Sidkon Djampi sebagai ketua Pansus VII melakukan sujud syukur di ruang rapat paripurna setelah Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini disahkan menjadi Perda oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Sekolah Penggerak
Sidkon berharap perda pesantren benar-benar menjadi perda yang monumental karena merupakan perda pertama di Indonesia, di mana Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dukungan serta pengakuan penuh terhadap pesantren.
"Tim pansus sudah benar-benar melakukan kajian dan berkunjung langsung ke pesantren, mendengar masukan dan kritikan dari para masyaikh. Kami sudah on the spot dan mendengar masukan dari Mendagri," ujar Sidkon di sela Rapat Paripurna.
Ia menegaskan, Raperda tentang penyelenggaraan pesantren benar-benar komprehensif dalam penyusunan serta pembahasannya.
Baca Juga: Doa Masuk dan Keluar Mesjid (dari Kitab Al-Adzkaar Nawawiyah)