Perda Pesantren Disahkan, Ajengan Asep Syamsudin: Santri di Jabar Bisa Setara dengan Lulusan Akademik

- 2 Februari 2021, 10:16 WIB
Ajengan Asep Syamsudin, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Irfad, Cimaung Kabupaten Bandung.
Ajengan Asep Syamsudin, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Irfad, Cimaung Kabupaten Bandung. /Dok. Humas DPRD Jabar/

Literasi News – Disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi peraturan daerah (Perda) oleh Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Barat disambut positif oleh para pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes).

Penetapan regulasi baru ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat pada Senin 1 Februari 2021, di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro Kota Bandung.

Harapan positif itu diakui oleh Ajengan Asep Syamsudin, Pimpinan Ponpes Darul Irfad yang berlokasi di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Ia berharap Perda Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren benar-benar bisa mewujudkan visi misi setiap ponpes yang ada di Jawa Barat.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Elektronik dengan Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak. Berikut Langkah dan Syaratnya

“Mudah-mudahan sesuai dengan visinya, bisa mewujudkan sebuah pesantren yang lebih baik, lebih maju dan menghasilkan santri-santri yang lebih kompetitif, karena kita tidak hanya mendidik santri untuk bisa ngaji kitab kuning saja, tetap juga mampu mengimplementasikan apa yang dikaji itu di dalam kehidupan nyata,” ungkap Asep, di Bandung.

Sebelum ada Perda tersebut, lanjut dia, perhatian pemerintah terhadap pesantren sangat kurang, meskipun pemerintah telah mematok 20persen anggaran negara untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.

“Pesantren itu hampir tidak kebagian. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini salah satunya bisa memfasilitasi dari sisi pendanaan,” harap anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca Juga: Hore, Bansos Pandemi Covid-19 atau BST Rp300 Ribu Tahun 2021 akan Diperpanjang. Ini Kata Mensos

Kendati Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah disahkan, tetapi ia mengaku belum ada kepuasan jika dilihat dari kebijakan penganggaran secara keseluruhan. Pasalnya, sebuah pondok pesantren hanya bisa mendapat dukungan anggaran dari salah satu tingkatan pemerintah saja.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x