Mau Dapat Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Pemerintah? Ini Syarat-syaratnya

- 6 Januari 2021, 16:05 WIB
Pemerintah akan memberi insentif modal usaha Rp3,5 juta
Pemerintah akan memberi insentif modal usaha Rp3,5 juta /Literasi News/Angga

1.Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2.Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

3.Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.

Baca Juga: Sah, Kini Pembuatan SIM dan Perpanjangannya Bisa Gratis. Simak Penjelasannya

4.Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5.Masukkan kode yang tertera.

6.Klik ‘Cari’.

7.Muncul keterangan apakah ID yang di-input terdaftar atau tidak di DTKS.

Bantuan modal Rp3,5 juta untuk lulusan PKH akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Bagi penerima yang tidak punya rekening bank, dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Kritik Amien Rais Terkait Prediksi Nama Kapolri Baru

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x