Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yakni:
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.
3. Memiliki usaha.
Apabila Anda lolos seleksi Kemensos, maka akan diinfokan oleh pendamping PKH. Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha akan disupervisi pendamping PKH tingkat kecamatan.
Baca Juga: Mendikbud: Formasi Guru CPNS Tetap Ada, Tak akan Dihapus. Namun Rekrutmen 2021 Fokus Guru PPPK
Kemensos juga memberi batasan tentang jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal usaha Rp3,5 juta. Ada enam bidang usaha yaitu
1. Kelontong.
2. Kuliner.
3. Pedagang.