Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai 1 Januari 2021, Setelah Ada Penyesuaian Tarif

- 2 Januari 2021, 19:23 WIB
Iuran BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian mulai Januari 2021
Iuran BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian mulai Januari 2021 /BPJS Kesehatan

Literasi News - Besaran iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai Januari 2021 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020. Berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan tahun 202 yang harus dibayar peserta setelah mengalami penyesuaian :

1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran peserta mandiri
a. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

Baca Juga: Ketua Komisi X Tolak Penghapusan Skema Jalur CPNS Bagi Guru

b. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.

3. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah 
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan.  Ketentuannya: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Awal 2021 Pemprov DKI Jakarta Menolak Belajar Tatap Muka. Ini Sebabnya

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan. Ketentuannya: 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x