Cek dan Bayar Iuran BPJS hingga Urus Pindah Faskes Gunakan Layanan Online Saja. Begini Caranya

- 1 Januari 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS pada proses klaim pengobatan
Ilustrasi pelayanan BPJS pada proses klaim pengobatan /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Literasi News - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat beberapa fitur baru di Mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Hal ini dilakukan untuk memudahkan akses bagi masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Melalui aplikasi BPJS Kesehatan ini, masyarakat bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan, mulai dari mengecek iuran, membayar iuran hingga mengurus pindah fasilitas kesehatan atau faskes.

Berikut ini ulasan mengenai enam fitur baru dan cara menggunakan aplikasi Mobile JKN:
- Obat ditanggung. Menampilkan daftar obat-obat yang ditanggung BPJS.
- Program relaksasi tunggakan. Fitur pengajuan untuk mendapatkan keringanan dalam membayar iuran bagi peserta yang telah menunggak lebih dari enam bulan.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, 15 Km Pantai Kuta Tertutup Sampah, Sebagian Besar Plastik

- Jadwal tindakan operasi. Menampilkan informasi mengenai jadwal  tindakan operasi bagi peserta.
- Ketersediaan tempat tidur. Fitur untuk melihat ketersediaan tempat tidur atau ruang rawat inap.

- Konsultasi dokter. Fitur untuk memudahkan peserta melakukan komunikasi ke dokter di tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar. Fitur ini dikeluarkan untuk mendukung penerapan physical distancing selama pandemi

- Skrining mandiri Covid-19. Fitur terbaru untuk memberikan panduan bagi peserta dalam memantau kondisi kesehatannya dengan melihat gejala- gejala penularan Covid-19.

Baca Juga: Bocoran, Enam Bantuan Pemerintah Ini akan Disalurkan Bulan Januari 2021

Untuk menggunakan fitur-fitur di dalam aplikasi Mobile JKN Anda harus mendaftar lebih dulu. Adapun cara mendaftarnya dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Unduh dan install aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store.

- Klik Daftar.
- Klik Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca syarat dan ketentuan, lalu pilih “Saya setuju”.
- Masukkan NIK KTP-el dan kode captcha, klik selanjutnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x