Iuran BPJS Kelas 3 Naik karena Bantuan Pemerintah Berkurang. Simak Perincian Tarifnya Berikut Ini

- 2 Januari 2021, 10:57 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik karena Bantuan Pemerintah Berkurang
Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik karena Bantuan Pemerintah Berkurang /BPJS Kesehatan

Literasi News - Iuran yang dibayar peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk kelas 3 mengalami penyesuaian mulai Jumat 1 Januari 2021.

Iuran tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan demikian, iuran dibayar peserta sebelumnya Rp 25.500 kini menjadi Rp 35.000.

Informasi dari BPJS Kesehatan, sebenarnya tidak ada kenaikan pada iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000. Namun yang membedakannya yaitu besaran bantuan dari pemerintah, tahun ini berkurang dibandingkan 2020.

Baca Juga: Kado Tahun Baru 2021, BPJS Kesehatan Kelas III Naik, BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Akan Kembali Cair

Pada 2020, peserta hanya membayar Rp25.500, sisanya sebesar Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah. Sedangkan tahun 2021, peserta harus membayar Rp35.000 karena bantuan dari pemerintah hanya Rp7.000.

Itu artinya pada tahun 2021, ada tambahan iuran yang harus dikeluarkan peserta BPJS Kesehatan kelas III senilai Rp 9.500 setiap bulannya. Sebab bantuan pembayaran dari pemerintah asalnya Rp16.500 berkurang menjadi Rp7.000.

Sementara bagi peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun. Untuk kelas I dan kelas II, iurannya tetap tidak ada kenaikan, masing-masing membayar Rp150.000 dan Rp100.000.

Baca Juga: MU Menang Lagi, Samai Poin Liverpool di Puncak Klasemen. Everton Tumbang di Kandang

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji. Rinciannya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Hal itu berlaku pula bagi PPU di BUMN, BUMD, dan swasta. Sedangkan veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.***

Editor: Hasbi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x