Penyesuaian Tarif Diberlakukan per 1 Januari 2021, Ini kata BPJS Kesehatan dan Stafsus Menkeu

- 1 Januari 2021, 23:49 WIB
BPJS Kesehatan mulai memberlakukan penyesuaian tarif 1 Januari 2021
BPJS Kesehatan mulai memberlakukan penyesuaian tarif 1 Januari 2021 /BPJS Kesehatan

Literasi News - Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengatakan pada tahun 2021, Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Menurutnya ketentuan itu sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS. “Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, Pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3," katanya, Selasa 22 Desember 2020 dikutip Literasinews dari laman resmi BPJS Kesehatan.

Ia mengungkapkan pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Baca Juga: 14 Stasiun Kereta Tutup Loket Penjualan Tiket, Warga Bisa Beli Dengan Cara Ini
 
Ratna mengungkapkan, komitmen Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak. Hal ini penting, terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo. Sehingga diharapan tidak akan menghambat fasililtas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” kata Ratna Sudewi

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo mengungkapkan di tahun 2020, Pemerintah sudah memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU-BP kelas 3 yang berstatus aktif serta untuk bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Sampai dengan saat ini, realisasi bantuan iuran JKN-KIS ini mencapai 2,7 triliun.

Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, 2 Tentara Ditusuk 9 Orang, 1 Tewas dan 1 Kritis

Yustinus menegaskan, bahwa Pemerintah saat ini juga terus fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran bagi peserta JKN-KIS di tahun 2021 merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan Pemerintah.

“Jadi diharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas 3 di tahun 2021 jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan. Pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19," katanya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x