Literasi News – Per 1 Januari 2021 pemerintah resmi memberlakukan tarif baru iuran bulanan BPJS Kesehatan kelas 3. Sejak awal, BPJS Watch menilai tak seharusnya pemerintah menaikkan angka iuran BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, sejak Juli 2020 iuran BPJS kelas 1 dan kelas 2 sudah dinaikkan, di mana untuk kelas 1 naik dari semula Rp80.000 menjadi Rp150.000; BPJS kelas 2 naik dari semula Rp51.000 menjadi Rp100.000.
Iuran BPJS kelas 3 sesungguhnya tidak dinaikkan yaitu tetap sebesar Rp 42.000, namun pemerintah melakukan pemangkasan subsidi, sehingga besaran iuran yang harus ditanggung peserta menjadi bertambah.
Baca Juga: Jenasah Habib Ja’far Al-Kahff akan Disemayamkan Bersandingan dengan Makam Ayahandanya di Kudus
Pada tahun 2020, peserta BPJS kelas 3 cukup mengeluarkan beban iuran perbulan sebesar Rp 25.000, karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp Rp16.000.
Namun mulai Januari 2021 ini, besaran subsidi tersebut dipangkas pemerintah menjadi Rp7.000, sehingga besaran iuran yang harus ditanggung secara mandiri oleh peserta BPJS kelas 3 bertambah menjadi Rp35.000.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, seharusnya pemerintah tidak menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan tersebut, mengingat kualitas pelayanannya yang belum optimal.
Baca Juga: Aspirasi Guru Honorer Bersertifikat
Terlebih, kata Timboel, hingga saat ini daya beli masyarakat masih belum membaik, yang diperparah dengan adanya pandemi Covid-19.