Penyesuaian Iuran BPJS Januari 2021, Pemerintah Siapkan Rp 2,4 Triliun Bantuan Iuran PBPU-BP Kelas 3

- 2 Januari 2021, 06:54 WIB
BPJS Kesehatan mulai memberlakukan penyesuaian tarif 1 Januari 2021
BPJS Kesehatan mulai memberlakukan penyesuaian tarif 1 Januari 2021 /BPJS Kesehatan

Literasi News - Pada tahun 2021, Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
 
Di tahun 2021, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp2,4 triliun, atau dengan kata lain untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020.

Demikian dikatakan Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo dikutip Literasinews dari laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa 22 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: MU Menang Lagi, Samai Poin Liverpool di Puncak Klasemen. Everton Tumbang di Kandang
 
“Secara keseluruhan Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp51,2 Triliun atau 30,1 persen dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Termasuk didalamnya bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,8 Triliun,” kata Yustinus.

Ia mengungkapkan di tahun 2020, Pemerintah sudah memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU-BP kelas 3 yang berstatus aktif serta untuk bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Sampai dengan saat ini, realisasi bantuan iuran JKN-KIS ini mencapai Rp2,7 Triliun.

Yustinus menegaskan, bahwa Pemerintah saat ini juga terus fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran bagi peserta JKN-KIS di tahun 2021 merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan Pemerintah.

Baca Juga: Jenasah Habib Ja’far Al-Kahff akan Disemayamkan Bersandingan dengan Makam Ayahandanya di Kudus
 
“Jadi diharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas 3 di tahun 2021 jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan. Pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19," katanya.

Sementara Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengatakan sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS, Pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3.

Ia mengungkapkan pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Baca Juga: Saldo Bank Penyalur BSU Guru Madrasah Non PNS 30 Desember 2020 Sudah 0 Rupiah. Ini Penjelasannya
 
“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, Pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3," katanya.

Ratna mengungkapkan, komitmen Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x