Literasi News – Mulai 1 Januari 2021, pemerintah masih memberikan subidi untuk iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 Mandiri atau dalam sebutan lain peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Secara keseluruhan, besaran iuran bulanan yang harus dikeluarkan peserta BPJS kesehatan kelas 3 Mandiri tersebut sebesar Rp 42.000. Sedangkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
Dengan demikian peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Mandiri harus membayar iuran perbulan sebesar Rp 35.000.
Baca Juga: 14 Stasiun Kereta Tutup Loket Penjualan Tiket, Warga Bisa Beli Dengan Cara Ini
Dalam laman resmi BPJS Kesehatan, Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS. Ketentuan ini berlaku dari tahun 2021 sampai tahun berikutnya.
“Sementara sisanya, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” terang Ratna, dikutip dari laman BPJS Kesehatan, 1 Januari 2020.
Baca Juga: Formasi CPNS Guru Dihapus, PGRI Menilai Sebagai Bentuk Diskriminasi
Menurutnya, komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKNKIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan dari semua pihak.
Menurutnya dukungan masyarakat itu penting, terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.