Cuti Bersama Tahun 2021 Dikurangi, Jadinya Tinggal Dua Hari. Berikut Penjelasannya

22 Februari 2021, 21:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan telah disepakati dan ditetapkan cuti bersama tahun 2021 dikurangi, sehingga menjadi tinggal dua hari. /Dokumentasi Humas Setkab

Literasi News - Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) sepakat sekaligus menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 dikurangi asalnya tujuh hari menjadi dua hari.

Kesepakatan yang tertuang dalam SKB tersebut menjadi keputusan pemerintah dalam melalukan perubahan cuti bersama tahun 2021. Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja” ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Terlibat Peredaran Sabu, Diringkus Satnarkoba Polres Cianjur

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. Kemudian 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada  12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Demikian dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

"Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” ujar Muhadjir.

Baca Juga: Tanggapi Isu Ridwan Kamil Akan Gabung Golkar, Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda: Saya Tidak Tahu Sama Sekali

Lebih lanjut Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

“Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.

Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. “Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” pungkas.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler